Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap, kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang dikemas dalam 325 bungkus teh China. Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara (WN) asing asal Malaysia Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan Wei Zihao asal China.
Tersangka yang merupakan anggota sindikat narkoba jaringan internasional diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengagalkan penyelundupan komplotan jaringan narkoba internasional.
Bongkar Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional, Petugas Sita 3,4 Kg Sabu
Mengenal Nur Utami yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU berkaitan dengan bisnis narkoba sang suami.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengungkapkan, saat ini fokus pencarian masih dilakukan di Thailand.
Wahyu menjelaskan, sabu sebanyak 10,2 ton tersebut sudah dimusnahkan dan tersisa 120 kg