Kumpulan Berita
RPA Perindo terus mendampingi korban pemerkosaan ini.
Langkah itu dilakukan lantaran eksekusi penyitaan rumah diduga cacat hukum.
RPA Perindo berhasil memperjuangkan itu dan perempuan itu telah mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.
Jeannie Latumahina mengatakan halalbihalal ini digelar guna membangun kepedulian dengan anak-anak dan perempuan.
RPA Perindo berjanji terus memberi pendampingan ke korban.
Majelis Hakim memutus dalam sidang putusan tersebut yakni hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Ibu muda itu sekarang ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Ibu muda itu dituduh mencuri ikan oleh perusahaannya.