Kumpulan Berita
Ia memang sengaja pindah KTP demi mendapat keringanan hukuman.
Jerinx terancam 6 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.
Jerinx akan bebas dari penjara, Selasa 8 Juni 2021, akibat kasus ujaran kebencian IDI kacung WHO.
Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Salah satu pertimbangan jaksa, unggahan Jerinx telah melukai perasaan dokter di seluruh Tanah Air.
Kepolisian Daerah Bali memperketat pengamanan siding kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa, Gede Ari Astina alias Jerinx.