Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung mengomentari pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana Jessica Kumala Wongso yang diajukan kembali atas kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.