Kumpulan Berita
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Proses ini bisa dilakukan dengan menghubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal resmi
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash