Kumpulan Berita
Pemerintah telah menerbitkan rancangan baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban.
Pemerintah menerbitkan skema baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja.
Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah diubah Presiden Prabowo Subianto. Semula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.