Kumpulan Berita
Para karyawan yang terkena pemutusan hukuman kerja (PHK) mendapatkan uang sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan.
Pemerintah telah menerbitkan rancangan baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) akan tetap mendapatkan penghasilan rutin melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 60?ri gaji bulanan.