Kumpulan Berita
Berapa kali klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini penjelasannya. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Para karyawan yang terkena pemutusan hukuman kerja (PHK) mendapatkan uang sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan.
Pemerintah telah menerbitkan rancangan baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban.