Kumpulan Berita
Joko Driyono mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara
Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Majelis Hakim mengatakan bahawa Jokdri tidak terkait dengan pengaturan skor pertandingan sepakbola di Banjarnegara
PN Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri).
Terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono, Selasa (23/7/2019) akan menjalani sidang vonis.
Kuasa hukum menyebut jaksa sudah kehabisan argumentasi untuk membuktikan unsur pemberatan perbuatan Joko Driyono.
Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara.
Kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin berharap tidak ada lagi penundaan terhadap pembacaan tuntutan.