Kumpulan Berita
Bayi laki-laki asal Koja, Jakarta Utara, diperjualbelikan oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Sidoarjo dan dibeli oleh warga Kota Batu.
Terungkapnya kasus ini berkat kecurigaan warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, terhadap seorang perempuan berinisial DNS (26), yang tiba-tiba memiliki anak bayi berusia 7 tahun.
Dua pelaku lainnya yakni RS (21) laki-laki asal Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dan KK (42), merupakan warga Koja, Jakarta Utara.
Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo masih mengembangkan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) penjualan bayi. Komplotan yang ditangkap sudah menjual belasan bayi yang baru saja dilahirkan.