Kumpulan Berita
Ciri-ciri toko emas tepercaya agar Anda datang dengan ekspektasi yang tepat.
Tony Irfan menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,1 triliun di kasus rekayasa jual beli emas.
Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas.
Sidang tuntutan pengusaha yang juga dikenal Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas digelar hari ini
Pengusaha yang juga dikenal Crazy Rich Surabaya, Budi Said akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas hari ini.
Menurut Nuning, Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018, sesuai dengan data yang diperoleh dari sistem E-Mas.
Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi