Kumpulan Berita
Ada sedikit kelegaan di kami karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi.
Majelis Hakim Tipikor tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK terkait dengan pencabutan hak politik Eks Ketua Umum PPP M Rommahurmuziy.
Sidang dijadwalkan digelar pukul 10 WIB.
Romahurmuziy sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana berupa 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan.
Seperti yang pernah saya sampaikan kesaksian di ruangan ini juga, bahwa satu saat Kiai Asep meminta saya menanyakan kepada Mas Romi.
Kalau yang mulia maksudkan itu Haris (Hasanuddin), kami tahu itu menantu Pak Roziqi pada saat kasus ini.
Lukman Hakim berkilah saat dikonfirmasi Jaksa KPK terkait kecocokannya dengan Haris Hasanuddin
Saudara pernah dapat pesan khusus dari Rommy yang dalam kapasitasnya sebagai Ketum PPP?