Kumpulan Berita
Jadwal diterima dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pesan berantai tercatat 11 orang lengkap beserta jabatannya yang diklaim dari rilis KPK.
Saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini.
Isi lengkap surat tersebut pun dibenarkan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Sampai sejauh ini KPK belum tahu alasan pengunduran diri Febri Diansyah.
APZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 Ayat (2) Huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Di Lapas Tanjung Gusta, Eldin akan menjalani hukuman selama 6 tahun, sesuai dengan putusan pengadilan.
Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui.