Kumpulan Berita
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kembali menutup tiga akun media sosial populer karena terafiliasi dan turut mempromosikan jaringan perjudian online (judol).
Polda Metro Jaya memastikan bakal mengusut tuntas kasus mafia akses judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam perkara itu.
Polda Metro Jaya memamerkan 22 buah lukisan terkait kasus mafia situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Polisi menangkap pria berinisial A alias M pelaku buron terkait kasus mafia judi online, yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). A adalah suami dari tersangka D yang telah ditangkap sebelumnya.
Polisi memberikan informasi terkini terkait kasus mafia judi online, yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini, polisi kembali menangkap 1 orang DPO berinisial A alias M.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang buron
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa jumlah daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus bertambah.
Para pemilik situs judi online (judol) dilaporkan menyetor uang hingga Rp24 juta per bulan untuk setiap situs web agar terhindar dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).