Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, bahwa tindak pidana judi online (judol) memberikan kerugian serius terhadap tatanan ekonomi nasional.
Empat customer service (CS) operator situs judi online, diringkus polisi di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan seorang nenek berusia 76 tahun, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional, dengan omzet ratusan miliar rupiah per tahun. Lansia berinisial NW itu merupakan satu dari total 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mabes Polri menyatakan pengelola server marketing judi online (judol) jaringan China-Kamboja meraup keuntungan Rp15??"20 miliar.
Djuhandhani melanjutkan, pengelola server judol dibantu operator membuat 500 akun WhatsApp untuk menjaring korban.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Subdit III Jatanras Dittipidum, membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Jaringan sindikat Internasional ini berhasil meraup untung ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik jual beli rekening bank untuk keperluan judi online (judol).
Djuhandani menjelaskan, pria berinisial RI yang telah berstatus tersangka itu merupakan pengusaha, dan gemar bermain judol dengan nominal besar setiap harinya.