Kumpulan Berita
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang beroperasi di Indonesia. Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam jaringan judol tersebut berhasil diamankan.
Sebelumnya, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, bahwa tindak pidana judi online (judol) memberikan kerugian serius terhadap tatanan ekonomi nasional.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan seorang nenek berusia 76 tahun, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional, dengan omzet ratusan miliar rupiah per tahun. Lansia berinisial NW itu merupakan satu dari total 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil ditangkap.
Mabes Polri menyatakan pengelola server marketing judi online (judol) jaringan China-Kamboja meraup keuntungan Rp15??"20 miliar.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Subdit III Jatanras Dittipidum, membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Jaringan sindikat Internasional ini berhasil meraup untung ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk menelusuri dan melakukan validasi menyeluruh terhadap data penerima bantuan sosial (bansos) yang disebut terlibat dalam transaksi judi online.