Kumpulan Berita
Menurut dia, sikap tersebut diambil untuk mempelajari putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Juliari Batubara dihukum membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.
Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sebelumnya diberitakan, Juliari didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi berupa menilap uang bansos di Kemensos.
Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan jaksa dalam menjatuhkan hukuman terhadap Juliari Batubara.
Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail berkomentar terkait langkah yang dilakukan KPK itu.
KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait Bansos.