Kumpulan Berita
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, membeberkan alasan penyidik Jampidsus mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Jurist Tan, dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada PT Pertamina, M. Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyebut penyidik telah mengajukan pencabutan paspor terhadap dua tersangka kasus korupsi, yakni Jurist Tan dan M. Riza Chalid. Langkah ini diambil sebagai upaya menghadirkan keduanya ke Indonesia.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengaku telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Kejagung sudah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan.
Kejagung mengatakan tengah memproses penetapan status Jurist Tan, stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai DPO.
Jurist Tan, yang merupakan satu dari empat tersangka, belum ditahan lantaran diduga berada di luar negeri.