Kumpulan Berita
Tidak diumumkannya motif tersebut bertujuan untuk menjaga perasaan semua pihak.
Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Kabareskrim mengatakan motif pembunuhan itu tidak diumumkan untuk menjaga perasaan semua pihak.
Ia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Sejumlah petugas tampak berjaga di sekitar lokasi.
Polisi kembali mendatangi rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan
Polri menyiapkan langkah untuk mengantisipasi karhutla saat musim kemarau.
Kabareskrim menyebut, aset tersangka investasi ilegal yang telah disita mencapai Rp1,5 triliun.