Kumpulan Berita
Kabareskrim mengatakan menemukan bukti penggunaan senpi di tangan laskar FPI.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap, penyebab terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Komjen Listyo mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan Pilkada serentak dapat dikenai sanksi pidana.
Bareskrim Polri telah menyelesaikan dua perkara yang menjerat Djoko Tjandra.
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana berjanji akan membantu Bareskrim Polri dalam menemukan pelaku tindak pidana.
Pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran di Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP.
Listyo juga mengatakan, api yang membakar Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga berasal dari lantai 6.
Api yang menghanguskan Gedung Utama Kejagung berasal dari lantai 6.