Kumpulan Berita
Empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Pihaknya bakal melakukan penyidikan secara profesional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan pihaknya sempat melakukan konfrontir terhadap pada seluruh tersangka. Namun, kata dia, para tersangka saling tuding.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip menjadi satu dari empat tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Kades Kohod tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, empat orang tersangka itu salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip.