Kumpulan Berita
Keputusan itu pun langsung diinterupsi oleh anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, Putra Nababan.
Dengan demikian, sikap mayoritas partai politik di DPR itu akan tetap membuka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024.
Mantan Wamenkumham tersebut juga mengungkapkan makna Putusan 60 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Kaesang Pangarep diduga terancam tak bisa maju Pilgub 2024 pasca-putusan MK yang menolak ubah syarat usia cakada.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengikuti langkah NasDem yang telah lebih dulu mengusung Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
DPP Partai NasDem secara resmi mendukung bakal paslon Komjen Ahmad Luthfi - Kaesang Pangarep di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Jika harus dipasangkan dengan Kaesang pun, Ahmad Luthfi merasa akan cocok.
PSI memberi surat dukungan ke 104 bakal calon kepala daerah 2024, termasuk Ridwan Kamil.