Kumpulan Berita
Usai Kaesang Pangarep belum 30 tahun saat pendaftaran calon Pilkada 2024 dibuka.
Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perbedaan sikap KPU soal putusan MK loloskan Gibran di Pilpres dengan Kaesang gagal di Pilkada 2024, akan diulas lengkap.
Padahal MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Keputusan itu pun langsung diinterupsi oleh anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, Putra Nababan.
Dengan demikian, sikap mayoritas partai politik di DPR itu akan tetap membuka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024.
Itu (putusan MK nomor 70) bagian dari keadilan, bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang.
Kaesang Pangarep diduga terancam tak bisa maju Pilgub 2024 pasca-putusan MK yang menolak ubah syarat usia cakada.