Kumpulan Berita
Asep pun membenarkan bahwa Taruna melakukan upaya melarikan diri ketika operasi senyap yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, APN telah menerima uang hasil peras perangkat daerah senilai Rp804 juta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.