Kumpulan Berita
Pimpinan pesantren yang memiliki hak politik harus dihormati. Hanya saja, institusi pesantren harus dijaga dari kepentingan politik.
Dia mengatakan, aturan itu tengah dikaji melalui Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag.
Ledakan itu terjadi di sebuah pertemuan partai konservatif Jamiat Ulema Islam-Fazl (JUI-F).
Bolehkan menggunakan tempat ibadah sebagai kegiatan politik? Boleh. Karena tempat ibadah merupakan tempat kegiatan politik.
Sebab, kampanye di tempat ibadah lanjutnya memang dilarang dalam Undang-Undang