Kumpulan Berita
Menurutnya yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye nantinya.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mempersilahkan kampanye politik dilakukan di kampus
Pimpinan pesantren yang memiliki hak politik harus dihormati. Hanya saja, institusi pesantren harus dijaga dari kepentingan politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan pada masa kampanye
Bolehkan menggunakan tempat ibadah sebagai kegiatan politik? Boleh. Karena tempat ibadah merupakan tempat kegiatan politik.
Sebab, kampanye di tempat ibadah lanjutnya memang dilarang dalam Undang-Undang