Kumpulan Berita
Adapun dalam Rancangan Perpres tersebut, di antaranya, mengatur pendidikan vokasi sebagai tanggung jawab Mendikbudristek.
Pendidikan vokasi memainkan peran yang sangat strategis khususnya dalam memenuhi kebutuhan akan SDM sesuai kualifikasi industri.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, dengan pendanaan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.