Kumpulan Berita
7 Kota di Indonesia ini sudah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai
Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang pengurangan plastik sekali pakai itu menjadi yang pertama di Indonesia.
Ketaatan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pasar tradisional masih 50 persen,
Sejumlah penjual di pasar tradisional tengah mencoba mengikuti anjuran Pergub mengenai larangan penggunaan kantong plastik.
Penggunaan larangan kantong plastik sekali pakai mulai berlaku 1 Juli 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019
Warga menyambut baik larangan penggunaan kantong plastik.
Rencana menerapkan cukai pada kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar