Kumpulan Berita
Trenggono memastikan pihaknya akan menindak tegas kapal-kapal penangkap ikan yang melanggar aturan saat beroperasi
Para nelayan yang datang secara langsung untuk melakukan audiensi mengenai Kebijakan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020
Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan ekspor benur atau benih lobster sampai saat ini masih dihentikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah kapal bercantrang mencapai 6.800 yang beroperasi di laut Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap kembali mengizinkan cantrang.
Cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.