Kumpulan Berita
Upaya KKP memusnahkan Kapal Ikan Asing (KIA) dengan cara ditenggelamkan dicontoh oleh negara tetangga, yakni Malaysia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memusnahkan Kapal Ikan Asing (KIA) dengan cara ditenggelamkan.
KKP menemukan modus kecurangan baru dari kapal-kapal asing untuk bisa kembali melaut di perairan Indonesia.
KKP mencatat sejak 2014 hingga saat ini telah menenggelamkan 516 kapal karena menangkap ikan secara ilegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga 2019 ini konsisten mengusir kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal pencuri ikan ilegal asal Malaysia. Namun saat hendak diinterogasi, tidak ada satupun awak kapal ilegal itu yang mengaku sebagai nahkoda
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 35 kapal ikan asing.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia.