Kumpulan Berita
Dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.
Fajar terbukti melakukan tindakan bejat tersebut.
Divisi Propam Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam waktu dekat. Fajar dianggap melanggar kode etik dengan kategori berat dan terancam sanksi pemberhentian.