Kumpulan Berita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, institusinya tidak akan meninggalkan jajarannya yang menjadi korban bencana alam di Sumatera dan Aceh.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan motivasi, dan apresiasi kepada anggota Polri di wilayah Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang terdampak bencana alam.
Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada satu korporasi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Sigit menegaskan, Perpol diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aminullah menekankan, Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan situasi dan perkembangan terkini terkait penanganan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.