Kumpulan Berita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, menghormati keputusan pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, tentang penugasan anggota Polri di luar struktur.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan, bahwa pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan anggota Polri aktif agar dapat menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Polri mengerahkan kekuatan besar untuk menangani bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sebanyak 11.625 personel diterjunkan ke daerah terdampak sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI guna memperkuat respons kebencanaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, institusinya tidak akan meninggalkan jajarannya yang menjadi korban bencana alam di Sumatera dan Aceh.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan motivasi, dan apresiasi kepada anggota Polri di wilayah Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang terdampak bencana alam.
MoU ini menunjukan semangat sinergitas-solidaritas bagi Polri-Kejaksaan untuk bisa melaksanakan amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Ada 200 personel Polri dikerahkan ke 3 lokasi.