Kumpulan Berita
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, selain vonis mati, terdakwa juga dipecat dari dinas militer.
Menurutnya, tidak mungkin penembakan berhadapan namun peluru tembus ke samping tubuh Lusiyanto.
Saat itu, tim gabungan yang menaiki tiga unit mobil mendatangi lokasi kejadian.
Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pelaku penembakan dua oknum TNI, yaitu Kopka Basaryah dan Peltu Lubis.
Diduga pelaku penembakan dua oknum TNI.
Ketiganya adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.