Kumpulan Berita
Rachel Vennya divonis hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Ketentuan hukuman tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu percobaan 8 bulan melakukan pidana.
Rachel Vennya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka dibantu keluar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) oleh tujuh WNI.
PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021)
Kepala Humas PN Jaktim menyebut sikap HRS dapat mempengaruhi keputusan akhir majelis hakim.