Kumpulan Berita
Karen telah divonis 9 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Setelah mempelajari putusan, KPK akan putuskan banding atau menerima vonis terhadap Karen.
Atas perbuatannya, Karen divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Karen Agustiawan juga dituntut denda Rp1 miliar.
Hal itu sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.