Kumpulan Berita
Hal itu setelah adanya banding atas vonis sembilan tahun yang diterima Kar terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Karen telah divonis 9 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Setelah mempelajari putusan, KPK akan putuskan banding atau menerima vonis terhadap Karen.
Karen merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Karen Agustiawan juga dituntut denda Rp1 miliar.
Hal itu sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.