Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 53 juta nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Neilmaldrin Noor menyatakan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor dilakukan untuk menertibkan administrasi perpajakan.
Regulasi khusus terkait layanan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).