Kumpulan Berita
Yassierli sedang melakukan pendataan kembali para pekerja Sritex yang siap kerja kembali
Yassierli menargetkan JKP, uang manfaat JKN, dan Jaminan Hari Tua (JHT) korban PHK Sritex dicairkan sebelum Lebaran 2025.
Kemenaker dan tim kurator masih membahas mekanisme mempekerjakan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex