Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan remaja putri inisial FA yang dilakukan anak Bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto beragendakan pembacaan Eksepsi.
Pemeriksaan terhadap Evelin tersebut dilakukan pada Jumat.
Menurutnya, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk para hakim yang bakal menangani sidang perkara dengan tersangka anak Bos Prodia tersebut. Sidang telah dijadwalkan digelar secara perdana pada Rabu, 12 Maret 2025 mendatang.
Polisi melakukan pengusutan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik anak Bos Prodia, Arif Nugroho. Hingga kini, proses penyidikannya masih berjalan.