Kumpulan Berita
Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan 1,073 T.
Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah amar putusan Crazy Rich Surabaya Budi Said atas kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Dia kini dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.