Kumpulan Berita
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi, atau nota keberatan Anang
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Apakah uang tersebut mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu karena uang ini belum jelas," ujarnya
Maqdir Ismail memenuhi panggilan Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, dengan membawa 1,8 juta US Dollar.
Dia membawa dua tumpuk uang pecahan uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat pecahan 100 dollar yang dibawa oleh dua orang asistennya.
Pengacara Maqdir Ismail berjanji bakal menyerahkan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Juli 2023, besok.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan mengembalikan uang Rp27 Miliar yang sempat diterima kliennya oleh pihak swasta.