Kumpulan Berita
Bareskrim Polri sejauh ini tercatat sudah memberikan teguran Virtual Police ke-21 akun media sosial
Aktivitas mengunggah video di Youtube memiliki orientasi bisnis.
Agenda sidang Gus Nur kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa.
Perempuan berinisial RV itu ditangkap karena melontarkan ujaran kebencian saat tampil live di Facebook.
Hakim tingkat banding melewatkan kesempatan mengoreksi pertimbangan yang dapat berujung pada malapetaka di Indonesia.
Kuasa hukum menyebut dakwaan terhadap Gus Nur mencerminkan langkanya keadilan di Indonesia.
Dalam dakwaan, Jaksa pun menjelaskan pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Dalam dakwaan, Jaksa pun menjelaskan pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.