Kumpulan Berita
Kata kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat, kliennya masih mempertimbangkan hal tersebut.
Dalam menetapkan vonis, Majelis Hakim mempunyai sejumlah pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa.
Setelah berlangsung lama hingga naik ke meja hijau, Rey Utami akhirnya mengakui kesalahannya
Anak Rey Utami meminta ibunya untuk cepat menyelesaikan pendidikan supaya bisa pulang ke rumah.
Rey Utami telah membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan ujaran ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rey Utami memaknai perayaan ulang tahun ke-33 di balik jeruji besi. Menurut Rey, Sang Pencipta telah memberikan kekuatan.
Galih Ginanjar enggan mengomentari tuntutan 3,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus ujaran ikan asin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk trio terdakwa ujaran ikan asin.