Kumpulan Berita
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan hal itu merupakan hak setiap warga negara yang terlibat hukum.
Jessica sendiri telah resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), pada, Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurutnya, dia belum memikirkan tentang rencana aktivitas yang bakal dilakukannya itu usai bebas bersyarat.
Jessica Kumala Wongso bisa kembali dipenjara jika melakukan perbuatan melawan hukum dan tak mematuhi aturan pembebasan bersyaratnya.
Usai bebas, Jessica bakal menuju ke Kejari Jaktim dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara di Cipinang, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan, kawasan depan Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta ramai oleh awak media yang menunggu di pinggiran jalan.
Sebagai kuasa hukum Jessica, Otto terus mengupayakan keadilan bagi sang klien.
Salah satu restoran turut membawa teka-teki kasus kopi sianida dalam fim Ice Cold tersebut ke tempat mereka.