Kumpulan Berita
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan, penyidik bakal kembali memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir menilai, penolakan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Justru dalam sidang praperadilan terungkap penetapan tersangka Nadiem tanpa proses audit yang membuktikan kerugian negara.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menilai, persoalan yang menjerat kliennya sebagai kasus teraneh.
Belasan driver ojek online mendatangi PN Jaksel untuk ikut mengawal sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Kamis (9/10/2025). Agenda sidang kali ini masih berfokus pada pembuktian.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negara rugi sebesar Rp1,9 triliun.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI, pada Kamis 4 September 2025.