Kumpulan Berita
Nadiem mengatakan replik JPU tidak menanggapi fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Kuasa hukum menilai jaksa tidak menjawab substansi nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya.
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menegaskan, tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Dalam sidang pembacaan pledoi, mereka membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperkuat alasan agar Nadiem dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Narasi publik yang selama ini membentengi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mulai dipertanyakan. Anggapan bahwa latar belakang pendidikan elite dan tidak adanya aliran dana langsung ke rekening pribadi otomatis menghapus unsur niat jahat (mens rea), dinilai tidak relevan dalam perspektif hukum pidana.
Sri Wahyuningsih dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider JPU.
Kesaksian LKPP menyebut bahwa seleksi vendor merupakan kewenangan LKPP dan harga di E-Katalog berdasarkan mekanisme Suggested Retail Price.
Jaksa mengungkap, Nadiem pernah menggelar rapat tak lazim yang bersifat rahasia dalam membahas pengadaan Chromebook.
Nadiem Makarim, disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).