Kumpulan Berita
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua perwakilan PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).