Kumpulan Berita
Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie divonis 14 tahun penjara.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017??"2020, Alwin Akbar kembali digelar
Bambang menyatakan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian tersebut.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah disebut mencapai Rp300 triliun.
Terdakwa Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) divonis delapan tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi tata Niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.