Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keuntungan tidak sah oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa kasus dugaan penipuan haji menyebabkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Kejahatan tersebut disebut masih marak hingga saat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil lima biro travel haji pada Senin (6/4/2026). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2023??"2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, selama 40 hari ke depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Perpanjangan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani masa penahanan 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat. Bahkan, lembaga antirasuah itu telah mengantongi nama calon tersangka.