Kumpulan Berita
Komnas HAM tidak pernah memberikan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam Laskar FPI.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang menilai, penetapan tersangka terhadap 6 Laskar FPI yang tewas melanggar KUHP.
Bareskrim Polri menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan terkait penyelidikan unlawful killing Laskar FPI.