Kumpulan Berita
Terdakwa dugaan suap minyak goreng, Marcella Santoso, menegaskan dirinya bukan bagian dari mafia peradilan, melainkan korban praktik tersebut.
Djuyamto dkk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan.
Ketiganya adalah Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.