Kumpulan Berita
Polri menyatakan bahwa sidang kode etik kasus Brigadir J dengan terduga pelanggar eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
Polri mengklarifikasi proses administasi keputusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Polri menyatakan bahwa Biro Penanggung Jawab Profesi (Wabprof) Propam telah menyerahkan petikan sidang kode etik
Polri menggelar sidang kode etik ketidak profesionalan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terduga pelanggara Iptu Januar
Polri sejauh ini tercatat telah menjatuhkan sanksi etik terhadap tujuh personel kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Sidang Komisi Banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo, dan tetap menjatuhi sanksi
Polri menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar sidang banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo
Mantan BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF dan Bharada Sadam atau Bharada S