Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tampaknya tak puas dengan vonis kasus pemerasan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani tak peduli dengan keinginan Reza Gladys yang menginginkan dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan TPPU.
Pakar UU ITE, Anindito menilai, aksi Nikita Mirzani memenuhi unsur dalam Pasal 27B ayat 2 UU ITE.
Namun karena tidak mampu, Melvina Husyanti menego angka Rp15 miliar itu menjadi Rp2 miliar dengan cara dicicil.
Mail mengaku, tak tahu jika Reza Gladys merekam pembicaraan mereka soal uang tutup mulut Nikita Mirzani.
Penyerahan uang Rp2 miliar itu dilakukan Reza Gladys dan suaminya kepada Mail di dalam mobil.
Bukan uang tutup mulut, Nikita Mirzani mengklaim, uang Rp4 miliar yang diberi Reza Gladys adalah kontrak endorse setahun.
Nikita Mirzani mengaku, isi chatnya dengan dokter Oky Pratama hanya sekadar candaan antarteman.