Kumpulan Berita
Guru pesantren di OKI dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap 12 santrinya.
Pimpinan ponpes di Jambi ditangkap karena mencabuli santrinya.
Bambang Haryanto (39), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus guru ngaji di Pekon Pugung Penengahan
Tindakan ini diambil karena pemimpinnya pesantren itu diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.
Oknum guru pesantren, Herry Wirawan alias Heri mencabuli belasan santrinya, hingga menyebabkan korban hamil.
Saat ini kedelapan bayi tak berdosa itu dirawat oleh masing-masing korban.
Kasus pencabulan di lingkungan ponpes ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua santri
Imam Mas (48) seorang oknum ustadz/pengurus Pondok Pesantren di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri ditangkap.